Tenaga honorer terturut narkoba, BPBD Balangan berikan ke kepolisian

Kepala Eksekutor (Kalak) Tubuh Pengendalian Musibah Wilayah (BPBD) Balangan, Kalimantan Selatan H Rahmi benarkan informasi dua tenaga honorer terturut kasus narkoba yang telah dibekuk faksi kepolisian pada beberapa lalu.

“Kami belum ketahui dengan tentu peristiwa ini, tetapi betul jika dua tenaga honorer sekarang ini sudah ditangkap berkaitan kasus narkoba,” kata H Rahmi di Balangan, Senin.

Rahmi memperjelas faksinya tidak ikut serta dan memberikan kasus dua tenaga honorer itu ke Polres Balangan, buat proses selanjutnya.

Rahmi mengutamakan semua tenaga honorer atau Aparat Sipil Negara (ASN) BPBD Balangan supaya tidak terkait sama barang haram itu, karena dapat bikin rugi diri kita atau seseorang.

Tiap apel pagi, Kalak BPBD Balangan selalu memberi instruksi dan mengingati supaya peristiwa sama tidak terulang lagi atau terjadi kembali pada semua karyawan.

“Kami pun tidak bisa mengatur mereka, karena informasi penangkapan itu di luar jam kedinasan kita,” papar Rahmi.

Sekarang ini, Rahmi menerangkan ke-2 tenaga honorer itu sudah masuk database yang diatur Tubuh Kepegawaian Negara (BKN).

Awalnya, Polres Balangan barisan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tangkap dua tenaga honorer Pemerintahan Kabupaten Balangan dengan inisial MAR (20) dan MAA (28) ketika akan mengedarkan sabu di daerah Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan

“2 orang terdakwa tindak pidana narkoba ini diringkus barisan Satresnarkoba Polres Balangan,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi lewat Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Sabtu (14/6).

Eko menerangkan awalannya faksi kepolisian membekuk MAR yang diperhitungkan adalah pengedar narkoba, ketika akan berbisnis narkoba di Batu Piring.

Sementara terdakwa MAA yang ikut diringkus di mobil saat sedang temani MAR untuk berbisnis narkoba.

Eko mengatakan ke-2 aktor ini diketahui adalah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Balangan.

Pada penangkapan itu, Polres Balangan mengambil alih beberapa tanda bukti berbentuk tiga paket narkotika diperhitungkan tipe sabu sebesar 0,62 gr yang diletakkan dalam kotak rokok yang ditaruh di kantong celana.

Ke-2 terdakwa terancam dijaring Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.

Pemkab Balangan tanggapi positif instruksi KPK berkaitan kelengkapan galian C

Tubuh Pengendalian Keuangan Penghasilan dan Asset Darah (BPKAD) Balangan, Kalimantan Selatan menyikapi positif instruksi dari Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) RI berkaitan kelengkapan hal pemberian izin galian C oleh perusahaan pertambangan untuk memperhitungkan korupsi.

“Berkaitan dorongan atau instruksi dari KPK itu, kita sudah lakukan klarifikasi data perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) yang mempunyai ijin usaha bangunan di Balangan,” kata Kepala Tubuh Pengendalian Keuangan Penghasilan dan Asset Wilayah Kabupaten Balangan Fakhrianto di Paringin, Kamis.

Fakhrianto meneruskan, dan keluarkan serat selebaran Bupati Balangan nomor 900/0436/BPKAD-BLG/2024 mengenai kewajiban semua perusahaan kontraktor relasi project pembangunan fisik yang diongkosi oleh APBD.

Fakhrianto mengutamakan, faksinya telah sampaikan data perusahaan pertambangan MBLB di Balangan yang mempunyai ijin usaha bangunan di pertemuan koordinir dengan KPK RI beberapa lalu.

Kepala BPKAD Balangan menjelaskan, data perusahaan pertambangan MBLB yang mempunyai Ijin Usaha Pertambanhan (IUP) telah diverifikasi lewat Dinas ESDM Kalsel dan terdata ada dua perusahaan yang mempunyai IUP dan sudah lakukan kewajibannya.

Dua perusahaan itu tutur Fakhri, yakni PT Bumi Alam Sambil beralamat di Dusun Muara Ilung Kecamatan Paringin dan PT Adiraja Bornei Berdikari di Dusun Muara Jaya Baramban dan Bihara Hulu Kecamatan Awayan.

Dalam surat itu tambah Fakhrianto, semua perusahaan kontraktor relasi project pembangunan fisik yang diongkosi oleh APBD wajib memakai bahan MBLB berijin dan taat pajak.

“Bila tidak karena itu saat pencairan bill pajaknya akan dipotong pajak MBLB,” paparnya.

Disamping itu, dalam surat selebaran mengatakan ketetapan kewajiban itu ditempatkan dalam klausul kontrak penyediaan barang dan jasa (PBJ) hingga menjadi loyalitas bersama-sama.

Fakhri memperjelas karena ini anjuran KPK RI, tentu saja harus menjadi perhatian perusahaan kontraktor relasi project fisik supaya bisa mematuhinya dan untuk pengurus MBLB yang masih belum berijin supaya melengkapi ijin perusahaannya.

Diketahui referensi KPK RI ke Kalimantan Selatan No B/8912/KSP-00/70-74/06/2023 tertanggal 23 November 2023 hal tindak lanjut pengaturan pengendalian pertambangan MBLB di daerah Kalimantan Selatan dan Surat KPK RI ke Setda Nomor B/3349/KSP-00/70-74/06/2024 hal rapat koordinir gagasan tindakan pengaturan pertambangan MBLB di daerah Kalimantan Selatan.