Pemkab Balangan tanggapi positif instruksi KPK berkaitan kelengkapan galian C

Tubuh Pengendalian Keuangan Penghasilan dan Asset Darah (BPKAD) Balangan, Kalimantan Selatan menyikapi positif instruksi dari Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) RI berkaitan kelengkapan hal pemberian izin galian C oleh perusahaan pertambangan untuk memperhitungkan korupsi.

“Berkaitan dorongan atau instruksi dari KPK itu, kita sudah lakukan klarifikasi data perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) yang mempunyai ijin usaha bangunan di Balangan,” kata Kepala Tubuh Pengendalian Keuangan Penghasilan dan Asset Wilayah Kabupaten Balangan Fakhrianto di Paringin, Kamis.

Fakhrianto meneruskan, dan keluarkan serat selebaran Bupati Balangan nomor 900/0436/BPKAD-BLG/2024 mengenai kewajiban semua perusahaan kontraktor relasi project pembangunan fisik yang diongkosi oleh APBD.

Fakhrianto mengutamakan, faksinya telah sampaikan data perusahaan pertambangan MBLB di Balangan yang mempunyai ijin usaha bangunan di pertemuan koordinir dengan KPK RI beberapa lalu.

Kepala BPKAD Balangan menjelaskan, data perusahaan pertambangan MBLB yang mempunyai Ijin Usaha Pertambanhan (IUP) telah diverifikasi lewat Dinas ESDM Kalsel dan terdata ada dua perusahaan yang mempunyai IUP dan sudah lakukan kewajibannya.

Dua perusahaan itu tutur Fakhri, yakni PT Bumi Alam Sambil beralamat di Dusun Muara Ilung Kecamatan Paringin dan PT Adiraja Bornei Berdikari di Dusun Muara Jaya Baramban dan Bihara Hulu Kecamatan Awayan.

Dalam surat itu tambah Fakhrianto, semua perusahaan kontraktor relasi project pembangunan fisik yang diongkosi oleh APBD wajib memakai bahan MBLB berijin dan taat pajak.

“Bila tidak karena itu saat pencairan bill pajaknya akan dipotong pajak MBLB,” paparnya.

Disamping itu, dalam surat selebaran mengatakan ketetapan kewajiban itu ditempatkan dalam klausul kontrak penyediaan barang dan jasa (PBJ) hingga menjadi loyalitas bersama-sama.

Fakhri memperjelas karena ini anjuran KPK RI, tentu saja harus menjadi perhatian perusahaan kontraktor relasi project fisik supaya bisa mematuhinya dan untuk pengurus MBLB yang masih belum berijin supaya melengkapi ijin perusahaannya.

Diketahui referensi KPK RI ke Kalimantan Selatan No B/8912/KSP-00/70-74/06/2023 tertanggal 23 November 2023 hal tindak lanjut pengaturan pengendalian pertambangan MBLB di daerah Kalimantan Selatan dan Surat KPK RI ke Setda Nomor B/3349/KSP-00/70-74/06/2024 hal rapat koordinir gagasan tindakan pengaturan pertambangan MBLB di daerah Kalimantan Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *