Satresnarkoba Polres HST bekuk tiga tersangka pengedar dengan 32 paket sabu
Petugas Unit Reserse Narkoba Polres Hilir Sungai tengah (Satresnarkoba Polres HST) barisan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk tiga tersangka pengedar dan mengambil alih tanda bukti 32 paket narkotika tipe sabu dengan berat bersih 18,88 gr.
“Ke-3 terdakwa bersama semua tanda bukti telah ditangkap di Mapolres HST untuk diolah seterusnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Pelajardi di Barabai, Sabtu.
Pelajarsi menjelaskan petugas membekuk ke-3 terdakwa pada Senin tempo hari, yaitu IRT inisial LN (40) di tempat tinggalnya Dusun Abung, Kecamatan Limpasu HST.
“Dari tangan terdakwa LN (40) diambil alih 10 paket sabu dengan berat bersih 1,02 gr,” tutur Pelajardi.
Selanjutnya, polisi menciduk ZR (53) masyarakat Dusun Dangu, Kecamatan Tangkai Alai Utara HST sekitaran jam 19.00 Wita.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan diketemukan tanda bukti pada ZR berbentuk tiga paket sabu yang dibuntel plastik clip warna bening dengan berat bersih 5,16 gr,” sambungnya.
Sekitar 30 menit, kata Pelajardi, petugas meringkus terdakwa ke-3 dengan inisial FH (46) masyarakat Jalan Kesatria Birayang, Kecamatan Tangkai Alai Selatan HST sekitaran jam 19.30 Wita.
“FH sukses diamankan bersama tanda bukti sabu dengan berat bersih 12,7 gr,” tuturnya.
Pelajardi memperjelas faksinya terus memiliki komitmen bersihkan peredaran dan pemakaian narkoba di tengah-tengah warga.