Kepala Eksekutor (Kalak) Tubuh Pengendalian Musibah Wilayah (BPBD) Balangan, Kalimantan Selatan H Rahmi benarkan informasi dua tenaga honorer terturut kasus narkoba yang telah dibekuk faksi kepolisian pada beberapa lalu.
“Kami belum ketahui dengan tentu peristiwa ini, tetapi betul jika dua tenaga honorer sekarang ini sudah ditangkap berkaitan kasus narkoba,” kata H Rahmi di Balangan, Senin.
Simak juga: Tenaga honorer dibekuk saat akan edarkan sabu di Balangan
Rahmi memperjelas faksinya tidak ikut serta dan memberikan kasus dua tenaga honorer itu ke Polres Balangan, buat proses selanjutnya.
Rahmi mengutamakan semua tenaga honorer atau Aparat Sipil Negara (ASN) BPBD Balangan supaya tidak terkait sama barang haram itu, karena dapat bikin rugi diri kita atau seseorang.
Tiap apel pagi, Kalak BPBD Balangan selalu memberi instruksi dan mengingati supaya peristiwa sama tidak terulang lagi atau terjadi kembali pada semua karyawan.
“Kami pun tidak bisa mengatur mereka, karena informasi penangkapan itu di luar jam kedinasan kita,” papar Rahmi.
Sekarang ini, Rahmi menerangkan ke-2 tenaga honorer itu sudah masuk database yang diatur Tubuh Kepegawaian Negara (BKN).
Awalnya, Polres Balangan barisan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tangkap dua tenaga honorer Pemerintahan Kabupaten Balangan dengan inisial MAR (20) dan MAA (28) ketika akan mengedarkan sabu di daerah Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
Simak juga: Kasat Reskrim Polres Balangan ganti
“2 orang terdakwa tindak pidana narkoba ini diringkus barisan Satresnarkoba Polres Balangan,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi lewat Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Sabtu (14/6).
Eko menerangkan awalannya faksi kepolisian membekuk MAR yang diperhitungkan adalah pengedar narkoba, ketika akan berbisnis narkoba di Batu Piring.
Sementara terdakwa MAA yang ikut diringkus di mobil saat sedang temani MAR untuk berbisnis narkoba.
Eko mengatakan ke-2 aktor ini diketahui adalah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Balangan.
Pada penangkapan itu, Polres Balangan mengambil alih beberapa tanda bukti berbentuk tiga paket narkotika diperhitungkan tipe sabu sebesar 0,62 gr yang diletakkan dalam kotak rokok yang ditaruh di kantong celana.
Ke-2 terdakwa terancam dijaring Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.
Tinggalkan Balasan